Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan untuk deteksi secara dini dan upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terlaksananya fungsi Keimigrasian. (2) Pengamanan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. Izin Keimigrasian; b. personel; c. material dan dokumen; dan d. kantor dan instalasi vital.
Your Correction