Correct Article 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Pengamanan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan untuk deteksi secara dini dan upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terlaksananya fungsi Keimigrasian.
(2) Pengamanan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. Izin Keimigrasian;
b. personel;
c. material dan dokumen; dan
d. kantor dan instalasi vital.
Your Correction
