Correct Article 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Penyelidikan Intelijen Keimigrasian secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat dilaksanakan melalui:
a. pengamatan atau penggambaran;
b. penjejakan;
c. pendengaran;
d. penyadapan;
e. penyusupan;
f. penyurupan; dan/atau
g. penggalangan.
(2) Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
