Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Current Text
Penyelidikan Intelijen Keimigrasian secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dapat dilaksanakan melalui:
a. penelitian;
b. wawancara; dan/atau
c. bentuk lainnya.
Your Correction
