Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilaksanakan secara: a. terbuka; dan/atau b. tertutup.
Your Correction
Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilaksanakan secara: a. terbuka; dan/atau b. tertutup.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion