Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat bersifat taktis dan strategis.
(2) Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumpulan data dan/atau informasi;
c. pengolahan data dan/atau informasi; dan
d. penyajian laporan hasil penyelidikan.
Your Correction
