Correct Article 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Current Text
Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan untuk mencari, mendapatkan, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau informasi yang berkaitan dengan objek sasaran di bidang Keimigrasian.
Your Correction
