Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Fungsi Intelijen Keimigrasian dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi.
(2) Dalam melakukan fungsi Intelijen Keimigrasian, Pejabat Imigrasi berwenang:
a. mendapatkan keterangan dari masyarakat atau instansi pemerintah;
b. mendatangi tempat atau bangunan yang diduga dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing;
c. melakukan Operasi Intelijen Keimigrasian; atau
d. melakukan pengamanan terhadap data dan informasi Keimigrasian serta pengamanan pelaksanaan tugas Keimigrasian.
(3) Dalam melakukan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi mempunyai tugas:
a. mencari, mendapatkan, memperoleh, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau informasi objek sasaran yang berkaitan dengan bidang Keimigrasian;
b. melaksanakan kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan atau kegiatan yang dapat merugikan kepentingan dan keamanan di bidang keimigrasian; dan
c. membuat produk Intelijen Keimigrasian yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil kebijakan atau keputusan.
Your Correction
