Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Fungsi Intelijen Keimigrasian meliputi: a. penyelidikan Intelijen Keimigrasian; dan b. pengamanan Keimigrasian.
Your Correction
Fungsi Intelijen Keimigrasian meliputi: a. penyelidikan Intelijen Keimigrasian; dan b. pengamanan Keimigrasian.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion