Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai aparatur sipil dalam suatu satuan organisasi.
4. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
5. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
6. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7. Pembinaan JF adalah upaya peningkatan dan pengendalian standar profesi JF yang meliputi kewenangan pengelolaan, prosedur dan metodologi pelaksanaan tugas Jabatan, dan penilaian kinerja pejabat fungsional.
8. Rumpun Jabatan adalah himpunan Jabatan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
9. Klasifikasi Jabatan adalah tingkat Jabatan dalam satuan organisasi yang mencerminkan nilai Jabatan dan kategori Jabatan.
10. Klasifikasi JF adalah rumpun JF berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja JF.
11. Jenjang Jabatan adalah tingkat Jabatan seorang PNS yang menunjukan kedudukan dan fungsinya dalam organisasi.
12. Kategori Jabatan adalah pengelompokan Jabatan sesuai dengan tingkat beban kerja dan resiko kerja, serta tingkat kompleksitasnya.
13. Nilai Jabatan adalah akumulasi angka faktor evaluasi Jabatan yang digunakan untuk menentukan kelas Jabatan.
14. Klasifikasi Wilayah Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Klasifikasi Wilayah Kerja adalah tipe wilayah kerja berdasarkan karakteristik beban kerja dan indikator tertentu pada suatu unit kerja baik dalam satu provinsi maupun berbeda provinsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
15. Manajemen Karier PNS adalah pengelolaan karier PNS yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karier, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen Talenta, untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
16. Karier adalah perjalanan atau pengalaman Jabatan seseorang PNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak mulai diangkat, dibina secara terus menerus sampai dengan batas usia pensiun.
17. Pola Karier adalah pola pembinaan PNS yang menggambarkan jalur pengembangan karier yang menunjukan keterkaitan dan keserasian antara Jabatan, Pangkat, pendidikan dan pelatihan Jabatan, Kompetensi, serta masa Jabatan seseorang PNS sejak pengangkatan pertama dalam Jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
18. Pola Karier Reguler (Regular Track) adalah bentuk Pola Karier secara umum bagi PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
19. Pola Karier yang Dipercepat (Fast Track) adalah bentuk Pola Karier yang merupakan bagian dari penghargaan organisasi atas prestasi kerja pegawai yang luar biasa baiknya dan/atau selesai menunaikan tugas dengan baik di wilayah konflik/terluar, bertujuan untuk memacu kompetisi yang sehat diantara PNS untuk menunjukkan
prestasi kerja serta mengakomodasi potensi yang dimiliki PNS untuk memimpin dengan mengutamakan Kompetensi daripada senioritas.
20. Pembinaan Karier adalah pembinaan dalam upaya untuk meningkatkan kedudukan seseorang dalam susunan Jabatan.
21. Jalur Pengembangan Karier yang selanjutnya disebut Jalur Karier adalah lintasan perpindahan Jabatan secara vertikal, horizontal, maupun diagonal yang dapat dilalui PNS sejak pengangkatan pertama dalam Jabatan sampai dengan Jabatan tertinggi.
22. Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) instansi pusat, antar instansi pusat, 1 (satu) instansi daerah, antarinstansi daerah, antarinstansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan Negara INDONESIA di luar negeri yang dilaksanakan baik karena kebutuhan organisasi maupun karena atas permintaan sendiri.
23. Promosi adalah bentuk pengembangan karier berupa pengisian dan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi yang dapat berbentuk vertikal atau diagonal.
24. Re-Posisi adalah penurunan Jabatan yang dilaksanakan dalam hal PNS tidak berkinerja dengan baik, melanggar kode etik, pemberian hukuman disiplin atau terdapat perampingan organisasi.
25. Penugasan Khusus adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas Jabatan secara khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu yang terdiri atas penugasan pada instansi pemerintah, penugasan khusus di luar instansi pemerintah, dan penugasan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
26. Mutasi Jabatan (Tour of Duty) adalah Mutasi Jabatan seorang pegawai dari Jabatan yang lama beralih ke dalam Jabatan terakhir yang dipangku.
27. Mutasi Wilayah Kerja (Tour of Area) adalah Mutasi wilayah kerja seorang dari wilayah kerja yang lama beralih ke dalam wilayah kerja yang baru.
28. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen PNS yang berdasarkan pada kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
29. Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen Talenta adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan Talenta yang diprioritaskan untuk menduduki Jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
30. Talenta adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi.
31. Kandidat Talenta adalah calon Talenta.
32. Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan suksesor yang diproyeksikan dalam Jabatan target.
33. Kelompok Rencana Suksesi (Talent Pool) adalah kelompok Talenta pada masing-masing instansi pemerintah yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki Jabatan target di lingkungan instansinya.
34. Kotak Manajemen Talenta (Talent Management Box) adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan pegawai ASN berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja.
35. Suksesor (Successor) adalah Talenta yang dicalonkan menjadi pengganti pejabat yang menduduki Jabatan target saat ini dan disiapkan untuk mendudukinya pada
saat jabatan tersebut lowong dan/atau sesuai kebutuhan.
36. Jabatan Kritikal adalah JPT, JA, dan JF yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional.
37. Jabatan Target adalah JPT dan JA setingkat lebih tinggi yang sedang/akan lowong atau Jabatan Kritikal yang akan diisi oleh Talenta.
38. Rencana Pengembangan Individu (Individual Development Plan) adalah rencana kegiatan pengembangan karakter, kemampuan, dan komitmen Talenta melalui kegiatan terprogram yang spesifik dengan tujan yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu.
39. ASN Corporate University adalah entitas kegiatan pengembangan Kompetensi ASN yang berperan sebagai sarana strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam bentuk penanganan isu strategis melalui proses pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan instansi pemerintah terkait dan tenaga ahli dari dalam/luar instansi pemerintah.
40. Sekolah Kader adalah sistem pengembangan Kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator melalui jalur percepatan peningkatan jabatan.
41. Pengisian JPT Secara Terbuka yang selanjutnya disebut Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
42. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta Kompetensi.
43. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kemenkumham adalah perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
46. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
47. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut KemenpanRB adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
48. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Menteri PAN dan RB adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
49. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Kepala BKN adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada BKN.
51. Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kemenkumham yang selanjutnya disebut dengan Unit Eselon I adalah unit kerja di lingkungan Kemenkumham berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
52. Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kemenkumham yang selanjutnya disebut dengan Pimpinan Unit Eselon I adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pimpinan Unit Eselon I.
53. Sekretariat Jenderal Kemenkumham yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Kemenkumham yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kemenkumham.
54. Sekretaris Jenderal Kemenkumham yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal.
55. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham yang selanjutnya disebut BPSDM adalah unit kerja di lingkungan Kemenkumham yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
56. Kepala BPSDM adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada BPSDM.
57. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal yang selanjutnya disebut Biro Kepegawaian adalah unit kerja di lingkungan Kemenkumham yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal dan
mempuyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Kemenkumham.
58. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal yang selanjutnya disebut dengan Kepala Biro Kepegawaian adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Biro Kepegawaian.
59. Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok Kemenkumham di bidang data dan teknologi informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
60. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal yang selanjutnya disebut Kepala Pusdatin adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pusdatin.
61. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kanwil adalah instansi vertikal Kemenkumham, berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
62. Kepala Kanwil adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pimpinan Kanwil.
63. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di lingkungan Kemenkumham di wilayah.
64. Kepala UPT adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas pimpinan UPT.
65. Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham yang selanjutnya disebut Balai Diklat adalah UPT BPSDM yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPSDM melalui Kepala Divisi Administrasi dan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
66. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
67. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
68. Instansi Pembina JF yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas JF.
69. Instansi Pengguna JF yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural pengguna JF.
70. Unit Pembina Teknis JF adalah Unit Eselon I di lingkungan Kemenkumham yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis substansi JF Kemenkumham sebagai Instansi Pembina, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
71. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh pegawai ASN untuk menjalankan fungsi dan tugas Jabatan secara efektif dan efisien.
72. Standar Kompetensi Jabatan adalah persyaratan Kompetensi minimal yang berisi deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
73. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
74. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
75. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan.
76. Potensial adalah kepemilikan potensi/kemampuan terpendam (underlying capabilities) yang memungkinkan Talenta untuk mengembangkan dan menerapkan Kompetensi yang diperlukan dalam Jabatan Target yang diperkirakan dapat diperankan melalui assessment center, uji Kompetensi, rekam jejak jabatan, dan pertimbangan lain sesuai ketentuan.
77. Uji Kompetensi adalah suatu metode penilaian Kompetensi pegawai untuk menangani tanggung jawab yang akan datang melalui instrumen penilaian Kompetensi dan simulasi perilaku manajerial dan teknis yang mengukur kemampuan pegawai yang dinilai secara komprehensif dibandingkan dengan Standar Kompetensi Jabatan.
78. Assessment adalah metode untuk menilai Kompetensi pegawai dalam menangani tugas dan tanggung jawabnya di masa depan melalui berbagai simulasi kerja yang mengukur kemampuan pegawai (asesi) dibandingkan dengan persyaratan Jabatan yang telah ditetapkan.
79. Assessment Center adalah sebuah proses penilaian yang dilakukan oleh lebih dari satu penilai (Multi Rater) dengan lebih dari satu metode (Multi Methode) untuk mendapatkan bukti-bukti perilaku yang menunjukkan sejauh mana Kompetensi yang dinilai, dimiliki oleh peserta assesment center.
80. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
81. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
82. Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit.
83. Penilaian Kinerja PNS adalah suatu proses atau kegiatan yang dilaksanakan oleh tim penilai kinerja PNS untuk menilai dan mengevaluasi kinerja PNS serta prestasi kerja PNS.
84. Prestasi Kerja PNS adalah hasil yang dicapai oleh PNS yang didasarkan pada kecakapan dan prestasi kerja yang dicapai dalam rangka memenuhi persyaratan pengangkatan suatu Jabatan.
85. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
86. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
87. Masa Kerja adalah masa Jabatan seorang PNS dalam menduduki suatu Jabatan.
88. Formasi Jabatan adalah jumlah dan susunan Jabatan karier dan Pangkat yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas dan fungsi organisasi dalam jangka waktu tertentu secara efektif dan efisien.
89. Hukuman Disiplin PNS adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin.
90. Pemberhentian dari Jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT.
91. Pemberhentian sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PNS atau calon PNS.
92. Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
93. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
94. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kemenkumham yang selanjutnya disebut SIMPEG Kumham adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
95. Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
96. Sistem Informasi Manajemen Talenta yang terintegrasi yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Manajemen Talenta adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang berisi paling kurang tentang kelembagaan Manajemen Talenta, perencanaan Manajemen Talenta, akuisisi Talenta, pengembangan Talenta, retensi Talenta, evaluasi Talenta, penempatan Talenta, dan pemantauan dan evaluasi Manajemen Talenta.
97. Sistem Informasi Manajemen Karier PNS di lingkungan Kemenkumham yang terintegrasi yang selanjutnya disebut dengan Sistem Informasi Manajemen Karier adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang berisi tentang sistem informasi pengembangan karier, sistem informasi pengembangan Kompetensi, dan Sistem Informasi Manajemen Talenta.