Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.
3. Pejabat fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan.
4. Kebutuhan Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan adalah jumlah dan jenjang jabatan fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
5. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan.