Correct Article 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan penggalangan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui pendekatan khusus yang dapat mengubah sikap, tingkah laku, pendapat, emosi dari sasaran penggalangan.
(2) Pendekatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komunikasi efektif dan akomodatif yang mempertimbangkan aspek:
a. kultural;
b. sosiologis;
c. psikologis; dan/atau
d. ekonomi.
Your Correction
