Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran penggalangan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi orang perseorangan atau kelompok orang yang berdasarkan status, profesi, dan kegiatannya mempunyai pengaruh atau peranan tertentu terhadap penyelenggaraan Intelijen Pemasyarakatan.
Your Correction