Correct Article 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Penggalangan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan menciptakan atau mengubah suatu kondisi sehingga mencapai keadaan yang dapat mendukung kegiatan Intelijen Pemasyarakatan.
(2) Penggalangan Intelijen Pemasyarakatan bertujuan untuk mempengaruhi sikap, mengubah cara berpikir, dan/atau membangun kepercayaan sasaran penggalangan agar mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
(3) Tahapan penggalangan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan MENETAPKAN:
a. sasaran;
b. kegiatan; dan
c. hasil.
Your Correction
