Correct Article 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Hasil pengamanan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c berupa produk Intelijen Pemasyarakatan.
(2) Produk Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan tertulis dari upaya menangkal ancaman dan gangguan keamanan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam:
a. melindungi pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dari gangguan pihak lain;
b. mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan; dan/atau
c. mengawal setiap kebijakan pimpinan.
Your Correction
