Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pengamanan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c berupa produk Intelijen Pemasyarakatan. (2) Produk Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan tertulis dari upaya menangkal ancaman dan gangguan keamanan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: a. melindungi pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dari gangguan pihak lain; b. mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan; dan/atau c. mengawal setiap kebijakan pimpinan.
Your Correction