Correct Article 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
Kegiatan pengamanan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengawasan dan pengendalian terhadap sasaran pengamanan;
b. pengaburan terhadap informasi sasaran pengamanan;
c. penyandian terhadap dokumen, data, dan informasi baik dalam bentuk manual maupun digital;
d. pengawalan secara tertutup terhadap sasaran pengamanan; dan/atau
e. penangkalan terhadap kegiatan Intelijen pihak lain.
Your Correction
