Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sasaran Pengamanan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a meliputi: a. orang; b. material; c. kegiatan; d. bahan keterangan; dan/atau e. kebijakan pimpinan. (2) Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang berkaitan dengan penyelenggaraan Intelijen Pemasyarakatan. (3) Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa sarana prasarana, gedung atau bangunan, instalasi serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Intelijen Pemasyarakatan. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa segala aktivitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan Intelijen Pemasyarakatan. (5) Bahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit berupa dokumen, data, dan informasi baik dalam bentuk manual maupun digital yang berkaitan dengan penyelenggaraan Intelijen Pemasyarakatan. (6) Kebijakan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa segala keputusan teknis atau strategis baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkaitan dengan penyelenggaraan Intelijen Pemasyarakatan.
Your Correction