Correct Article 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Sasaran Pengamanan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a meliputi:
a. orang;
b. material;
c. kegiatan;
d. bahan keterangan; dan/atau
e. kebijakan pimpinan.
(2) Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang berkaitan dengan penyelenggaraan Intelijen Pemasyarakatan.
(3) Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa sarana prasarana, gedung atau bangunan, instalasi serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Intelijen Pemasyarakatan.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa segala aktivitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan Intelijen Pemasyarakatan.
(5) Bahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit berupa dokumen, data, dan informasi baik dalam bentuk manual maupun digital yang berkaitan dengan penyelenggaraan Intelijen Pemasyarakatan.
(6) Kebijakan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa segala keputusan teknis atau strategis baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkaitan dengan penyelenggaraan Intelijen Pemasyarakatan.
Your Correction
