Correct Article 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Hasil penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c berupa produk Intelijen Pemasyarakatan.
(2) Produk Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk laporan tertulis dari hasil pengolahan informasi kegiatan penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan yang dipergunakan untuk:
a. mengembangkan strategi pengamanan guna mencegah gangguan keamanan;
b. menentukan rencana penindakan gangguan keamanan termasuk dalam rangka pencarian kembali upaya pelarian;
c. rekomendasi program perlakuan;
d. mengklarifikasi suatu hal atau kebenaran; dan/atau
e. bahan pengambilan kebijakan pimpinan.
Your Correction
