Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c berupa produk Intelijen Pemasyarakatan. (2) Produk Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk laporan tertulis dari hasil pengolahan informasi kegiatan penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan yang dipergunakan untuk: a. mengembangkan strategi pengamanan guna mencegah gangguan keamanan; b. menentukan rencana penindakan gangguan keamanan termasuk dalam rangka pencarian kembali upaya pelarian; c. rekomendasi program perlakuan; d. mengklarifikasi suatu hal atau kebenaran; dan/atau e. bahan pengambilan kebijakan pimpinan.
Your Correction