Correct Article 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
Metode pelaksanaan pengumpulan data atau informasi secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b paling sedikit meliputi:
a. pengamatan atau penggambaran;
b. penjejakan;
c. perekaman informasi;
d. pengawasan komunikasi; dan/atau
e. elisitasi.
Your Correction
