Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
Metode pelaksanaan pengumpulan data atau informasi secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a paling sedikit meliputi:
a. penilaian kebutuhan data atau informasi;
b. pemetaan media massa cetak atau daring;
c. laporan/pengaduan;
d. informasi pimpinan;
e. wawancara; dan/atau
f. penelitian.
Your Correction
