Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Metode pelaksanaan pengumpulan data atau informasi secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a paling sedikit meliputi: a. penilaian kebutuhan data atau informasi; b. pemetaan media massa cetak atau daring; c. laporan/pengaduan; d. informasi pimpinan; e. wawancara; dan/atau f. penelitian.
Your Correction