Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
Pelaksanaan pengumpulan data atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan metode:
a. terbuka; dan/atau
b. tertutup.
Your Correction
