Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pengumpulan data atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan metode: a. terbuka; dan/atau b. tertutup.
Your Correction