Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan mencari, mendapatkan, memperoleh, mengumpulkan, dan mengolah data atau informasi yang berkaitan dengan potensi ancaman di bidang Pemasyarakatan. (2) Penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan bertujuan untuk memberikan perkiraan keadaan kepada pengambil kebijakan melalui prediksi peristiwa, orang atau kelompok pelanggar, motivasi, dan latar belakang masalah yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pemasyarakatan. (3) Penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan bersifat cepat, tepat, dan akurat. (4) Tahapan penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan MENETAPKAN: a. sasaran; b. kegiatan; dan c. hasil.
Your Correction