Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan melalui fungsi: a. penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan; b. pengamanan Intelijen Pemasyarakatan; dan c. penggalangan Intelijen Pemasyarakatan. (2) Fungsi Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara simultan. (3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati hukum, nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.
Your Correction