Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakatan dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; dan/atau c. orang, organisasi/badan, atau kelompok masyarakat. (2) Kerja sama di bidang Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Your Correction