Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan Petugas Pemasyarakatan yang memenuhi standar kompetensi jabatan. (2) Selain memenuhi standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pemasyarakatan harus mengikuti dan lulus: a. pendidikan di bidang Pemasyarakatan; dan b. pelatihan dasar di bidang Intelijen. (3) Mekanisme kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction