Correct Article 32
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan Petugas Pemasyarakatan yang memenuhi standar kompetensi jabatan.
(2) Selain memenuhi standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Petugas Pemasyarakatan harus mengikuti dan lulus:
a. pendidikan di bidang Pemasyarakatan; dan
b. pelatihan dasar di bidang Intelijen.
(3) Mekanisme kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
