Correct Article 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a terdiri atas:
a. teknologi informasi Intelijen Pemasyarakatan;
b. database dalam sistem informasi Pemasyarakatan;
c. alat transportasi;
d. perangkat komunikasi; dan
e. perangkat khusus lain yang dibutuhkan.
(2) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
