Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 29
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan didukung dengan: a. sarana dan prasarana; b. anggaran; dan c. sumber daya manusia.
Your Correction
Pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan didukung dengan: a. sarana dan prasarana; b. anggaran; dan c. sumber daya manusia.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion