Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan didukung dengan: a. sarana dan prasarana; b. anggaran; dan c. sumber daya manusia.
Your Correction