Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian produk Intelijen Pemasyarakatan dari tingkat UPT Pemasyarakatan secara berjenjang kepada Menteri dilaksanakan melalui mekanisme: a. Petugas Pemasyarakatan menyampaikan produk Intelijen Pemasyarakatan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan melalui pejabat administrasi di bidang Intelijen Pemasyarakatan pada UPT Pemasyarakatan; b. Kepala UPT Pemasyarakatan menyampaikan produk Intelijen Pemasyarakatan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan melalui pejabat administrasi di bidang Intelijen Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah; c. Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan produk Intelijen Pemasyarakatan kepada Direktur Jenderal melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Intelijen Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah; dan d. Direktur Jenderal menyampaikan produk Intelijen Pemasyarakatan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijakan. (2) Penyampaian produk Intelijen Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah secara berjenjang kepada Menteri dilaksanakan melalui mekanisme: a. Petugas Pemasyarakatan menyampaikan produk Intelijen Pemasyarakatan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan melalui pejabat administrasi di bidang Intelijen Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah; b. Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan produk Intelijen Pemasyarakatan kepada Direktur Jenderal melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Intelijen Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah; dan c. Direktur Jenderal menyampaikan produk Intelijen Pemasyarakatan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijakan. (3) Penyampaian produk Intelijen Pemasyarakatan dari Direktorat Jenderal secara berjenjang kepada Menteri dilaksanakan melalui mekanisme: a. Petugas Pemasyarakatan menyampaikan produk Intelijen Pemasyarakatan kepada Direktur Jenderal melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Intelijen Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal; dan b. Direktur Jenderal menyampaikan produk Intelijen Pemasyarakatan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijakan. (4) Dalam kondisi tertentu, mekanisme penyampaian produk Intelijen Pemasyarakatan dapat disampaikan secara langsung kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Your Correction