Correct Article 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pengguna Produk Intelijen Pemasyarakatan terdiri atas:
a. Menteri;
b. Direktur Jenderal;
c. Kepala Divisi Pemasyarakatan; dan
d. Kepala UPT Pemasyarakatan.
(2) Produk Intelijen Pemasyarakatan disampaikan kepada pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dilakukan pengambilan kebijakan yang bersifat taktis maupun strategis.
(3) Kebijakan yang bersifat taktis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dimanfaatkan oleh masing-masing pengguna produk Intelijen Pemasyarakatan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan.
(4) Kebijakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan oleh Menteri berdasarkan produk Intelijen Pemasyarakatan yang disampaikan secara berjenjang.
Your Correction
