Correct Article 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Terhadap produk Intelijen Pemasyarakatan yang digunakan sebagai data atau informasi dalam penyusunan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dilakukan analisis dan evaluasi.
(2) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh pejabat di bidang Intelijen Pemasyarakatan.
(3) Dalam melaksanakan analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat di bidang Intelijen Pemasyarakatan dapat menggunakan sarana tertentu dan/atau melibatkan tenaga ahli di bidang keilmuan terkait.
Your Correction
