Correct Article 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Penyajian produk Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3) diklasifikasi berdasarkan kerahasiaan dan prioritas.
(2) Klasifikasi kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. yang berkepentingan; dan
d. yang perlu mengetahui.
(3) Klasifikasi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. mendesak;
b. segera; dan
c. rutin.
Your Correction
