Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyajian produk Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) diklasifikasi berdasarkan kerahasiaan dan prioritas. (2) Klasifikasi kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sangat rahasia; b. rahasia; c. yang berkepentingan; dan d. yang perlu mengetahui. (3) Klasifikasi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. mendesak; b. segera; dan c. rutin.
Your Correction