Correct Article 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Produk Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 23 dapat digunakan sebagai data atau informasi dalam penyusunan kebijakan.
(2) Produk Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan melalui sistem jaringan Intelijen Pemasyarakatan secara tepat waktu.
(3) Penyajian Produk Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk:
a. laporan harian;
b. laporan informasi;
c. laporan perkiraan Intelijen Pemasyarakatan; dan
d. laporan Intelijen Pemasyarakatan.
Your Correction
