Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakatan berwenang: a. mengumpulkan informasi Intelijen; b. mengelola dan menganalisis informasi Intelijen; c. menyajikan data dan informasi Intelijen; dan d. melakukan pertukaran informasi Intelijen. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pemasyarakatan dapat: a. meminta keterangan dari: 1. setiap orang, termasuk Petugas Pemasyarakatan; 2. kelompok masyarakat; 3. organisasi/badan atau lembaga; dan/atau 4. instansi pemerintah, yang diduga memiliki data atau informasi terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Pemasyarakatan; b. memasuki lokasi, tempat, bangunan, atau objek tertentu lainnya yang diduga dapat ditemukan data atau informasi terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Pemasyarakatan; c. melakukan tindakan penangkalan dalam melaksanakan pengamanan Intelijen Pemasyarakatan; dan/atau d. melakukan pendekatan persuasif secara personal atau kelompok dalam mempengaruhi sasaran penggalangan Intelijen Pemasyarakatan.
Your Correction