Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakatan berwenang:
a. mengumpulkan informasi Intelijen;
b. mengelola dan menganalisis informasi Intelijen;
c. menyajikan data dan informasi Intelijen; dan
d. melakukan pertukaran informasi Intelijen.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pemasyarakatan dapat:
a. meminta keterangan dari:
1. setiap orang, termasuk Petugas Pemasyarakatan;
2. kelompok masyarakat;
3. organisasi/badan atau lembaga; dan/atau
4. instansi pemerintah, yang diduga memiliki data atau informasi terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Pemasyarakatan;
b. memasuki lokasi, tempat, bangunan, atau objek tertentu lainnya yang diduga dapat ditemukan data atau informasi terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Pemasyarakatan;
c. melakukan tindakan penangkalan dalam melaksanakan pengamanan Intelijen Pemasyarakatan; dan/atau
d. melakukan pendekatan persuasif secara personal atau kelompok dalam mempengaruhi sasaran penggalangan Intelijen Pemasyarakatan.
Your Correction
