Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan.
(2) Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal, bagi petugas pemasyarakatan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
b. Direktur Jenderal atas usulan Kepala Kantor Wilayah, bagi Petugas Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan.
Your Correction
