Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan. (2) Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal, bagi petugas pemasyarakatan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan b. Direktur Jenderal atas usulan Kepala Kantor Wilayah, bagi Petugas Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan.
Your Correction