Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri berwenang menyelenggarakan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pengamanan dan pengamatan di lingkungan Pemasyarakatan. (2) Kewenangan penyelenggaraan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal mengendalikan pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan.
Your Correction