Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Ruang lingkup kegiatan Intelijen Pemasyarakatan meliputi seluruh bidang Pemasyarakatan.
(2) Bidang Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelayanan tahanan dan anak;
b. pembinaan narapidana dan anak binaan;
c. pembimbingan kemasyarakatan;
d. perawatan;
e. pengamanan;
f. pengamatan; dan
g. pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
Your Correction
