Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 141

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas pemasyarakatan pada Bapas melakukan pemeriksaan terhadap Klien yang diusulkan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada tim pengamat pemasyarakatan Bapas. (4) Kepala Bapas berdasarkan sidang tim pengamat pemasyarakatan menyampaikan usulan pencabutan kepada Direktur Jenderal. (5) Berdasarkan usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Bapas melakukan penghentian Pembimbingan terhadap Klien. (6) Terhadap Klien yang dikenakan penghentian Pembimbingan, Kepala Bapas tetap melakukan pengawasan. 52. Di antara Pasal 141 dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 141A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction