Correct Article 140
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Current Text
(1) Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a maka:
a. untuk pencabutan pertama kalinya, tahun pertama dan tahun kedua pada pidana baru tidak diberikan Remisi berdasarkan keputusan pencabutan;
b. untuk pencabutan kedua kalinya, tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga pada pidana baru tidak diberikan hak Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat, berdasarkan keputusan pencabutan;
c. untuk pencabutan ketiga kalinya, pada pidana baru tidak diberikan:
1. Remisi dan Asimilasi pada tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga; dan
2. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat,
berdasarkan keputusan pencabutan;
d. selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana;
e. sisa masa pidana dilaksanakan setelah Narapidana menjalani pidana baru;
f. selama menjalani sisa masa pidana, Narapidana tidak diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat.
(2) Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana; dan
b. selama menjalani sisa masa pidana, Narapidana tidak diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat.
(3) Klien anak yang dicabut Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. selama berada dalam bimbingan Bapas tetap dihitung sebagai menjalani masa pendidikan;
dan/atau
b. selama menjalani masa pidana/pendidikan tetap diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
51. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
