Correct Article 115
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Current Text
(1) Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang telah memenuhi syarat:
a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Cuti bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi juga harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
(3) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Cuti bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme juga harus telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
a. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana warga negara INDONESIA; atau
b. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
47. Ketentuan dalam Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
