Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 105

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Syarat pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 104 dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen: a. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA; e. daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA; f. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan g. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas. (2) Bagi Narapidana atau Anak warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melengkapi dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan mentaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. kedutaan besar/konsuler; dan 2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah INDONESIA; b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat National Central Bureau-Interpol INDONESIA. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (4) Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. 46. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction