Correct Article 80
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Current Text
(1) Dalam hal Narapidana atau Anak yang melaksanakan Cuti Mengunjungi Keluarga:
a. tidak melapor kepada ketua rukun tetangga atau nama lainnya;
b. melampaui batas waktu pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga yang diizinkan; atau
c. melarikan diri atau menyalahgunakan pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga untuk kepentingan lain, dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman/tindakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjatuhan hukuman/tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam register F.
(3) Bagi Narapidana dan Anak yang dijatuhi hukuman/tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tidak berhak mendapat Cuti Mengunjungi Keluarga untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
39. Ketentuan ayat (1) Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
