Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Narapidana atau Anak yang melaksanakan Cuti Mengunjungi Keluarga: a. tidak melapor kepada ketua rukun tetangga atau nama lainnya; b. melampaui batas waktu pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga yang diizinkan; atau c. melarikan diri atau menyalahgunakan pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga untuk kepentingan lain, dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman/tindakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penjatuhan hukuman/tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam register F. (3) Bagi Narapidana dan Anak yang dijatuhi hukuman/tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berhak mendapat Cuti Mengunjungi Keluarga untuk 1 (satu) tahun berikutnya. 39. Ketentuan ayat (1) Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction