Correct Article 66
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Current Text
(1) Pelaksanaan Asimilasi dalam bentuk Kerja Sosial pada Lembaga Sosial diberikan bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana:
a. terorisme;
b. narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
c. korupsi;
d. kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat; dan
e. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
(2) Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di bidang:
a. agama;
b. pertanian;
c. pendidikan dan kebudayaan;
d. kesehatan;
e. kemanusiaan;
f. kebersihan; dan
g. yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat/kemanusiaan.
(3) Pelaksanaan Kerja Sosial disesuaikan dengan bidang Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan di dalam Lapas.
36. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
