Correct Article 35A
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Current Text
(1) Selain Remisi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Remisi tambahan juga dapat diberikan kepada Narapidana yang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan rekomendasi dari pimpinan lembaga yang membidangi pelindungan saksi dan korban yang berlaku 1 (satu) kali selama menjalani masa pidana.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan.
(4) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sebesar 1/2 (satu per dua) dari Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.
23. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
