Correct Article 34
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Current Text
(1) Perbuatan yang bermanfaat bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. mendonorkan darah bagi orang lain yang membutuhkan; dan/atau
b. mendonorkan organ tubuh bagi orang lain yang membutuhkan.
(2) Mendonorkan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh Palang Merah INDONESIA.
(3) Mendonorkan organ tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh rumah sakit.
21. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
