Correct Article 32
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak dalam hal yang bersangkutan:
a. berbuat jasa pada negara;
b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
(2) Berbuat jasa pada negara dan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dan diperoleh pada saat menjalani pidana.
19. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
