Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Formulasi pengenaan biaya adalah perumusan biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan dan menyelenggarakan Sistem Teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Services (CAIPSS) dan margin atau keuntungan.
2. Komponen Biaya adalah bagian dari keseluruhan atau unsur biaya pengadaan dan penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Services (CAIPSS).
3. Civil Aviation Security and International Passenger Security Services (CAIPSS) adalah sistem teknologi yang digunakan untuk melakukan pengawasan keimigrasian terutama untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya melalui Pintu Lalu Lintas Orang.
4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
6. Penyelenggara adalah PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II yang mendapat penugasan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan.