PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
PERMEN Nomor 7 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.