Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
2. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
3. Pemuka adalah narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas.
4. Tamping adalah narapidana yang membantu kegiatan Pemuka.
5. Tim Pengamat Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut TPP adalah tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan warga binaan pemasyarakatan.