Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi kementerian.
2. Pemberi Bantuan Hukum adalah Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama beserta Tim Bantuan Hukum.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
4. Unit Kerja Kementerian adalah satuan kerja yang berada di lingkungan kementerian.
5. Penerima Bantuan Hukum adalah Menteri, Mantan Menteri, Pejabat, Pegawai, Mantan Pejabat, Pensiunan dan Unit Kerja Kementerian.
6. Pemberi Kuasa adalah Menteri atau Pejabat pada Unit Kerja Kementerian.
7. Penerima Kuasa adalah Pejabat, Pegawai Unit Kerja Kementerian dan/atau Jaksa Pengacara Negara.
8. Tim Bantuan Hukum adalah Tim yang terdiri dari Unit Kerja Kementerian.
9. Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
10. Non Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
11. Hari adalah hari kerja.