Article 1
(1) Standar kompetensi jabatan fungsional penyuluh hukum merupakan ukuran kriteria kemampuan meliputi aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional di bidang penyuluhan hukum.
(2) Standar kompetensi jabatan fungsional penyuluh hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan persyaratan kompetensi minimum yang harus dimiliki oleh pejabat fungsional penyuluh hukum baik yang berada di instansi pusat maupun instansi daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan.