Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wasiat adalah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah meninggal dunia dan dapat dicabut kembali olehnya.
2. Daftar Akta adalah laporan Notaris atas akta yang dibuatnya berkenaan dengan Wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulannya.
3. Daftar Nihil adalah laporan yang isinya tidak terdapat akta Wasiat yang dibuat di hadapan Notaris.
4. Daftar Pusat Wasiat adalah Daftar Pusat Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Pelaporan Wasiat adalah penyampaian laporan bulanan Notaris berupa Daftar Akta atau Daftar Nihil atau pelaporan Wasiat yang dibuat di luar negeri ke Daftar Pusat Wasiat.
6. Surat Keterangan Wasiat adalah surat yang isinya menerangkan tentang terdaftar atau tidak terdaftar akta Wasiat yang dibuat di hadapan Notaris yang telah dilaporkan pada Daftar Pusat Wasiat.
7. Pemohon adalah orang perorangan, Notaris, instansi pemerintah atau swasta.
8. Hari adalah hari kalender.